Sabtu, 07 April 2012

Pertelaan Tugas Organisasi Kepolisian Sektor Penjabaran Perkap Nomor 23 Tahun 2010


I. PENDAHULUAN
Sebagai unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres, Polsek merupakan ujung tombak dari organisasi Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai ujung tombak Polri, kinerja yang prima tentunya sangat diperlukan dalam rangka pencapaian tujuan dari pelaksanaan tugas-tugas dalam ruang lingkup fungsi-fungsi kepolisian di kewilayahan yang diembannya. Untuk itu, dibutuhkan adanya upaya peningkatan kinerja Polsek di segala fungsi sesuai dengan keberadaan masing-masing unsur yang terdapat pada struktur organisasi Polsek dan tugas pokoknya.

II. PERTELAAN TUGAS
A. POLSEK
1. Kepolisian Sektor yang selanjutnya disingkat Polsek adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
2. Tugas
Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Fungsi
a. pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan SKCK;
c. penyelenggaraan Turjawali, pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan Tipiring serta pengamanan markas;
d. penyelenggaraan Turjawali dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas;
e. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemberian bantuan hukum bagi personel Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;
g. pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
h. penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan ( Bagi Polres / Polsek Yang mempunyai wilayah Perairan )
i. penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan; dan
j. pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Polsek.

B. UNSUR KAPOLSEK
a. Tugas
1. memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas; dan
2. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
b. Penjabaran
1. Memimpin pelaksanaan apel / upacara yang dilakukan dilingkungan Polsek.
2. Memimpin pelaksanaan rapat/anev secara rutin mingguan maupun bulanan.
3. Menghadiri acara / pertemuan / maupun koordinasi yang sifatnya insidentil terutama yang berhubungan dengan instansi dan unsur masyarkat lainnya (muspika) seperti kecamatan, koramil, tomas, toga, dan sebagainya.
4. Mengawasi penggunaan anggaran terutama yang berkaitan dengan DIPA.
5. Melakukan pengecekan terhadap setiap administrasi surat menyurat baik yang sifatnya keluar maupun kedalam.
6. Melakukan kontrol rutin terhadap pelaksanaan piket penjagaan.
7. Melakukan pengecekan rutin dan berkala terhadap kelengkapan identitas anggota, kelengkapan surat kendaraan serta surat senjata.
8. Melaksanakan pengawasan penyidikan khususnya kasus-kasus yang menjadi atensi pimpinan termasuk memimpin pelaksanaan gelar perkara kasus berat tersebut.
9. Mendampingi dan mengawasi setiap kegiatan bhabinkamtibmas ( Binmas ), penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur muspika lainnya.
10. Wajib mengetahui setiap pelanggaran yang ditemukan yang dialami setiap anggota Polsek.
11. Wajib mengetahui dan menindak lanjuti setiap keluhan masyarakat yang masuk.
12. Melaporkan secara rutin perkembangan situasi wilayah kepada Kapolres setiap hari dan secara insidentil pada kejadian-kejadian tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar